Peran masyarakat dalam memantau kepatutan serta kejujuran penyelenggara negara
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memantau kepatutan dan kejujuran para penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Peran masyarakat dalam memantau kepatutan serta kejujuran para penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN juga sangat penting dan kami butuhkan," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan penyelenggara negara dengan mengetik nama penyelenggara negara yang dimaksud pada kolom "search" (pencarian) di laman e-Announcement LHKPN pada e-lhkpn.kpk.go.id, dan setelah menekan tombol pencarian maka akan keluar ikhtisar LHKPN penyelenggara negara yang bersangkutan.

"Dari sana, masyarakat bisa melihat wajar tidaknya harta dan kekayaan yang disampaikan oleh penyelenggara negara. Jika melihat ada yang ganjil, masyarakat dapat melaporkannya pada kolom komentar yang tersedia, tinggal ditulis harta dan kekayaan apa saja yang tidak wajar atau belum disampaikan abdi negara tersebut," ujarnya pula.

Menurut Firli, kepatutan dalam kepatuhan saat menyampaikan LHKPN merupakan cerminan jiwa dan jati diri serta kepribadian baik seorang penyelenggara negara.

Bagi penyelenggara negara, lanjut dia, LHKPN seyogianya berfungsi sebagai alarm untuk mengukur wajar tidaknya harta atau halal haram kekayaan yang diperoleh dari gaji sebagai seorang penyelenggara negara.

"Inilah 'entry point' dari LHKPN yang diharapkan dapat menimbulkan budaya dan rasa malu jika hartanya bertambah secara tidak wajar atau tidak sebanding dengan pendapatan seorang penyelenggara negara dan takut apabila kekayaan melimpah bukan berasal dari gajinya sebagai abdi negara," kata Firli.

Dengan kata lain, LHKPN memiliki fungsi pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi yang penekanannya kembali kepada diri pribadi para penyelenggara negara.

"Agar mereka senantiasa menjaga integritas, kesederhanaan, jujur, dan takut korupsi, karena kejahatan kemanusiaan tersebut dapat diketahui dari melejitnya jumlah harta dan kekayaan yang tidak sebanding dengan pendapatannya pada LHKPN," katanya pula.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sesuai dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengingatkan lagi kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap karena hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan ke publik.

"Jangan lupa atau pura-pura lupa apalagi tidak mempedulikan kewajiban menyampaikan LHKPN. Jangan memantik kecurigaan masyarakat yang sudah tentu dapat menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan langkah dan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penindakan terhadap harta dan kekayaan oknum penyelenggara negara yang kedapatan tidak melaporkan LHKPN," kata Firli pula.
Baca juga: Ketua KPK: Penyampaian LHKPN potret kejujuran penyelenggara negara
Baca juga: KPK ingatkan batas waktu penyampaian LHKPN periodik 2020

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021