KBRI Kuala Lumpur akan berkoordinasi dengan institusi terkait seperti JIM untuk memastikan kondisi dan keberadaan 21 WNI tersebut
Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan memastikan kondisi 21 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditangkap Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) karena tidak memiliki dokumen lengkap.

"KBRI Kuala Lumpur akan berkoordinasi  dengan institusi terkait seperti JIM untuk memastikan kondisi dan keberadaan  21 WNI tersebut," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar saat dihubungi, Rabu.

JIM Putrajaya telah menyerbu dua buah restoran Selasa (23/3) pukul 15.00  dalam suatu operasi (Ops Selera) karena diduga mempekerjakan warga asing tanpa surat izin  yang sah sebagai pekerja.

Baca juga: 192 WNI di penjara Imigrasi Johor siap dipulangkan
Baca juga: Imigrasi Malaysia luncurkan MyTravelPass untuk WN dan WNA


Operasi dijalankan di sekitar kawasan Kampung Abu Bakar Baginda, Kajang dan Presint 11, Putrajaya.

Operasi dijalankan di lokasi tersebut berdasarkan pengaduan warga dan hasil investigasi JIM.

Dalam serbuan ke lokasi  itu,  sebanyak 31 orang telah diperiksa dan hasilnya sebanyak 29 orang warga asing  yang berumur antara 21 hingga 55 tahun ditahan.

Warga asing yang ditahan terdiri atas satu lelaki warga Myanmar, 10 lelaki dan 11 perempuan warga Indonesia serta tujuh lelaki warga India.

Selain  itu tiga lelaki warga setempat turut dikenakan nota catatan untuk hadir memberi keterangan.

Selama pemeriksaan, seorang lelaki warga asing telah bertindak di luar pengawalan dan agresif dalam usaha melarikan diri.

Semua tahanan ini telah dibawa ke Kantor Kesehatan Daerah untuk melakukan  tes COVID-19.

Setelah keputusan tes mendapati semua tahanan negatif, mereka telah dibawa dan  ditempatkan di Tahanan Imigrasi  Lenggeng, Negeri Sembilan, untuk penyelidikan dan tindakan lanjut.

"Kami menasihati semua majikan agar mendapatkan surat izin yang sah dan mematuhi syarat-syarat bagi pengambilan pekerja asing. Walau dalam tempo Perintah Kawalan Pergerakan (PKP), ini tidak bermakna kegiatan menyalahi undang-undang negara akan dibiarkan terjadi," kata Dirjen Imigrasi JIM, Indera Khairul Dzaimee Bin Daud.

Baca juga: Imigrasi Malaysia bongkar markas pemalsuan dokumen
Baca juga: Imigrasi Malaysia targetkan 250 ribu permohonan rekalibrasi

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021