Banyak anggota kelompok yang mempertanyakan kenapa mereka tidak menerima dana bantuan tersebut.
Purwokerto (ANTARA) - Sekitar 30 warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Banyumas Tegakkan Keadilan (Kombatan) menggelar aksi damai menuntut Kejaksaan Negeri Purwokerto mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Kementerian Ketenagakerjaan.

Aksi damai yang digelar di halaman Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa siang, diisi dengan teatrikal yang menggambarkan seorang wanita berhijab yang mereka sebut sebagai "Bunda Melon".

Selain itu, terdapat pula sejumlah wanita berkerudung yang direpresentasikan sebagai 48 kelompok yang dijanjikan menerima bantuan JPS Kemnaker. Dalam hal ini, program JPS Kemnaker tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat terdampak COVID-19 sebagai upaya pemberdayaan.

Saat ditemui wartawan, Koordinator Kombatan Taufik Hidayat mengatakan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Kejari Purwokerto untuk nengusut dalang utama di balik kasus dugaan korupsi dana JPS Kemnaker tersebut.

Menurut dia, "Bunda Melon" yang digambarkan dalam teatrikal tersebut merupakan orang berpengaruh di Banyumas, punya jabatan, dan memiliki akses ke Kemnaker yang menfasilitasi turunnya dana JPS.

Baca juga: Kejari Purwokerto selidiki kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker

"Sementara beberapa wanita berkerudung merepresentasikan 48 kelompok yang dijanjikan mendapat bantuan. Mereka kebanyakan adalah kelompok perempuan yang diberikan janji mendapat bantuan Rp40 juta tetapi belum sampai kelompok sudah diminta," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, banyak anggota kelompok yang mempertanyakan kenapa mereka tidak menerima dana bantuan tersebut.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut seharusnya tidak hanya berhenti pada AM dan MT saja.

Menurut dia, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwokerto tersebut memiliki kedekatan dengan seorang perempuan yang menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas dan Cilacap).

Dalam hal ini, kata dia, akses dana bantuan dari Kemnaker tersebut dapat turun, salah satunya melalui jalur anggota legislatif.

"Partainya sama dengan pelaku MT," katanya.

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi dana JPS Kemnaker tersebut melibatkan sosok yang disebut "Bunda Melon" dan pihaknya mengecam para individu atau kelompok yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyelewengkan dana bantuan bagi warga yang terdampak COVID-19.

Baca juga: PPP: Perbaiki program jaring pengaman sosial lebih transparan

Selain itu, kata dia, Kombatan mendukung Kejari Purwokerto untuk menindak tegas terhadap siapa saja yang menyelewengkan dana bantuan sosial dalam rangka supremasi hukum.

"Kami meminta Kejari Purwokerto agar menjunjung profesionalitas dan tidak terpengaruh pihak lain," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan memberikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam perkara tersebut dan pihaknya akan bekerja secara profesional.

"Kami berpegangan pada alat bukti dan gali sedalam-dalamnya, kalau memang menyentuh ke pihak-pihak tersebut akan kami tindak lanjuti," katanya.

Menyinggung soal jumlah tersangka, dia mengatakan bahwa hingga saat ini masih dua orang. Namun, tidak menutup kemungkinan dapat bertambah.

Akan tetapi, kata dia, semua itu tergantung pada alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

Menurut dia, kedua tersangka saat ini tidak ditahan, tetapi hanya diminta wajib lapor karena mereka kooperatif, selalu hadir setiap kali diperintahkan datang untuk diminta keterangannya, dan seluruh alat bukti telah diamankan.

Baca juga: Pemkot Magelang serahkan bantuan JPS Rp3,5 miliar kepada 1.965 KPM

Seperti diwartakan, Kejari Purwokerto pada tanggal 16 Maret 2021 telah menetapkan AM (26) dan MT (37), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana JPS Kemnaker bagi 48 kelompok masyarakat di Banyumas dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,120 miliar yang digunakan oleh kedua tersangka untuk membangun green house buah melon.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021