Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengajak masyarakatnya mewaspadai lonjakan kasus positif COVID-19.

"Sampai saat ini penyebaran COVID-19 masih terus terjadi. Untuk itu mari selalu terapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya antisipasi bersama," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan penerapan protokol kesehatan COVID-19 menjadi salah satu cara paling efektif mencegah penularan virus tersebut. Bahkan bagi masyarakat yang telah mengikuti vaksin COVID-19.

Berdasar data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kota itu mencapai 3.087 orang atau 77,27 persen dari total kasus positif.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya waspadai penyebaran COVID B117

Baca juga: Akumulasi sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 81,05 persen


Kemudian jumlah pasien positif COVID-19 sampai Ahad (21/3) mencapai 3.990 orang setelah terjadi penambahan 55 orang positif.

Berdasarkan data yang sama, di wilayah setempat juga masih tercatat sebanyak 769 orang atau sebanyak 19,27 persen dari total kasus positif masih menjalani perawatan.

Data tersebut dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan dan 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut disebut juga sebagai bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.

Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.*

Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 82,31 persen

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya bertambah 28 orang

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021