Tersangka ini merupakan orang ke-17 yang ditahan kejaksaan
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bambang Dwi mengatakan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla merupakan tersangka ke-17 yang ditahan Kejaksaan NTT dalam kaitan kasus jual beli aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.

"Tersangka ini merupakan orang ke-17 yang ditahan kejaksaan dalam kaitan kasus jual beli tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo," kata Bambang Dwi saat dihubungi, di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan, sebanyak 16 orang tersangka lainnya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dalam kasus jual beli aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Menurut Bambang Dwi, penahanan terhadap mantan Bupati Manggarai Barat dua periode itu dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati NTT, setelah berkas penyidikan tersangka Agustinus Ch Dulla dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

"Pelimpahan berkas dan tersangka ke pengadilan tipikor tidak lama lagi. Dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya pula.

Dia mengatakan, tersangka Agustinus Ch Dulla ditahan 20 hari ke depan sambil menunggu proses penyelesaian penyusunan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, sebelum ditahan tersangka Agustinus Ch Dulla menjalani pemeriksaan sampel swab antigen oleh tim medis.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan bebas dari paparan COVID-19," kata Abdul Hakim.

Baca juga: Mantan bupati Manggarai Barat ditahan Kejaksaan NTT
Baca juga: Reaktif COVID-19, mantan Bupati Manggarai Barat batal diperiksa

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021