Perubahan zona inti hanya diperbolehkan bagi kegiatan pemanfaatan yang bersifat strategis nasional dan menopang hajat hidup masyarakat yang lebih baik ...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengemukakan status zona inti kawasan konservasi hanya dapat diubah bila untuk kepentingan strategis nasional selama tetap memperhatikan keberlanjutan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

"Perubahan zona inti hanya diperbolehkan bagi kegiatan pemanfaatan yang bersifat strategis nasional dan menopang hajat hidup masyarakat yang lebih baik dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 202,  KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut tengah menyiapkan beberapa peraturan turunan PP tersebut yang meliputi perubahan status zona inti di kawasan konservasi, kriteria, dan persyaratan pendirian penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut serta pengendalian impor komoditas pergaraman.

Baca juga: KKP-USAID benahi konservasi laut berbasis ekosistem

Tb Haeru memaparkan sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, PP Nomor 27 Tahun 2021 merupakan upaya pemerintah, khususnya KKP untuk mengurai tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi.

Selain itu, ujar dia, peraturan ini juga dimaksudkan untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, seperti aturan tidak merusak terumbu karang, sehingga sumber daya kelautan dapat terjaga dan tetap berkelanjutan.

Tentang zona inti di kawasan konservasi yang dapat diubah statusnya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP menegaskan hal ini hanya dapat dilakukan demi kepentingan masyarakat yang lebih besar atau bersifat strategis nasional.

Baca juga: KKP jamin penataan alur pipa kabel bawah laut lebih baik

Dalam perubahan zona inti nantinya dilakukan dengan cara Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk tim peneliti terpadu yang terdiri dari KKP dan kementerian/lembaga terkait yang mengusulkan kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN), LIPI, perguruan tinggi, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, lembaga swadaya masyarakat, lembaga masyarakat yang ada di daerah sekitar kawasan konservasi dan masyarakat sekitar kawasan konservasi.

“Tim peneliti terpadu akan melakukan kajian dan melaksanakan konsultasi publik. Hasil rekomendasi tim peneliti terpadu menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan kembali status perubahan zona inti dan/atau kategori kawasan konservasi,” jelas Tb Haeru.

Ia menggarisbawahi perubahan status zona inti dan kategori kawasan konservasi ini tidak akan mengurangi alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), atau pola ruang dalam rencana tata ruang laut/rencana tata ruang wilayah nasional.

"KKP tetap menargetkan luas kawasan konservasi seluas 32,5 juta hektare pada 2030," ujarnya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021