Kupang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) batal menurunkan status dari cagar alam Mutis di Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), NTT menjadi Taman Nasional (TN) atau Taman Wisata Alam (TWA) setelah anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema bersama masyarakat adat Suku Dawan (Atoni Pah Meto) melakukan penolakan dan meminta dikaji kembali rencana tersebut.

"Sudah dibatalkan oleh KLHK. Kepastian pembatalan rencana penurunan status cagar Mutis disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir. Wiratno kepada saya melalui komunikasi whatsapp pekan lalu," katanya saat dihubungi dari Kupang, Senin.

Baca juga: BBKSDA terapkan pendekatan 3A dalam menjaga Cagar Alam Gunung Mutis

Pria yang biasa disapa Ansy Lema ini mengatakan bahwa respon yang disampaikan oleh pihak KLHK itu setelah dirinya membagikan beberapa berita soal penolakan dari warga suku Dawan di daerah itu terkait rencana penurunan status tersebut.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa alasan KLHK membatalkan penurunan status tersebut, dikarenakan pihaknya mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat yang menolak penurunan status cagar alam Mutis tersebut.

Ansy menceritakan, sejak pertengahan Januari 2021 dirinya intens mendengar pengaduan dan masukan dari masyarakat adat Suku Dawan, pegiat lingkungan hidup, serta para diaspora NTT di Jakarta terkait rencana penurunan status cagar alam Mutis.

Setelah mengkaji dan mendalami aspirasi masyarakat adat, Ansy memutuskan untuk meneruskannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya.

“Aspirasi masyarakat adat itu saya sampaikan secara langsung dalam Rapat Kerja bersama Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya,awal bulan Februari yang berujung pada pembatalan ini," ujar dia.

Baca juga: Empat Sungai Besar Kawasan Cagar ALam Mutis NTT Terancam Kering

Dalam rapat itu mantan dosen tersebut menyampaikan bahwa cagar alam Mutis adalah pusat budaya Atoni Pah Meto, sumber kehidupan berbagai ekosistem, sumber air minum, dan sumber kehidupan generasi masa depan masyarakat Timor. Karena itu pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat adat untuk tidak menurunkan status ca Mutis.

Belajar dari keberhasilan pembatalan cagar alam Mutis, Ansy sangat mendorong revitalisasi dan pelembagaan masyarakat adat dalam menjaga dan melestarikan alam.

Karena masyarakat adat adalah pewaris dan penjaga alam sebelum negara didirikan. Pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat adat, terutama mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal untuk menjaga dan merawat alam.

Baca juga: Penggembalaan Bukan Ancaman Cagar Alam Mutis

Sementara itu, perwakilan masyarakat adat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Petrus Tefa dari Desa Noepesu dihubungi secara terpisah sangat mengapresiasi penurunan status cagar alamMutis. Ia berterima kasih kepada KLHK, dan secara khusus kepada Anggota DPR RI Ansy Lema yang telah menyampaikan suara masyarakat adat cagar alam Mutis.

“Bapak Ansy Lema sangat memahami identitas suku Atoni Pah Meto yang hidupnya tidak bisa dipisahkan dari alam, khususnya masyarakat sekitar kawasan Mutis yang memiliki faot kanaf oe kanaf, artinya kami sangat mencintai dan menghormati alam sang pemberi kehidupan,” tambah dia. ***3***

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021