Jakarta (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang baru ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, KPK telah menangkap Nurdin terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK tangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Baca juga: Sejumlah pejabat Pemprov kaget atas penangkapan Gubernur Sulsel
Baca juga: Gubernur Sulsel melantik 11 kepala daerah


"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan lebih detil kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ucap Ali.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021