Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus dugaan adanya kerugian uang negara mencapai Rp151 miliar pada sektor pertambangan di provinsi tersebut.

Kerugian itu bersumber dari tidak dibayarkannya dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh beberapa perusahaan tambang atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di provinsi itu.

Wakil Kepala Kejati Sultra Ahmad Yani dikutip dari siaran pers Kejati Sultra, Kamis malam mengatakan pada awal 2021 telah menerima adanya pengaduan mengenai persoalan investasi di bidang pertambangan di wilayah hukum Sultra sehingga dilakukan langkah intelijen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp151 miliar yang saat ini terhadap fakta hukum tersebut telah diterbitkan surat perintah baru dengan target pemulihan potensi kerugian keuangan negara," kata Ahmad.

Baca juga: Kejati Sultra tetapkan tiga tersangka kasus pengadaan PCR

Baca juga: Tersangka dr AH jadi tahanan kota kasus suap pengadaan PCR COVID-19


Ia juga menyampaikan bahwa langkah lainnya atas aduan yang diterima pihaknya adalah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: SP.OPS -05/P.3/Dek.1/01/2021 tanggal 25 Januari 2021.

"Tim Penyelidik yang dibentuk saat ini tengah melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan terkait kegiatan penambangan ore nikel di wilayah Pomalaa Kabupaten Kolaka," tutur dia.

Dari proses penyelidikan tersebut, lanjutnya, ditemukan adanya kelalaian dari pihak pemilik IUP dalam merealisasikan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang nilainya sudah ditentukan dalam dokumen RKAB untuk Tahun 2019 dan RKAB Tahun 2020.

"Tindak lanjut dari temuan tersebut, PT. Putra Mekongga Sejahtera dengan itikad baik dan kemauan sendiri pada hari Rabu Tanggal 24 Februari 2021 telah menitipkan dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kepada Penyelidik Kejati Sultra sebesar Rp1.555.000.000 untuk selanjutnya dihitung oleh pihak PT. Bank BRI Cabang Kendari Samratulangi dan disimpan pada rekening titipan Kejati Sultra pada Bank BRI," jelasnya.

Ia menyampaikan, bahwa terhadap dana yang dititipkan tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-037/A/J.A/09/2011 akan diserahkan ke instansi yang berwenang yakni pihak pemerintah daerah setempat.

"Saat ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tengah menunggu penitipan dana PPM dari PT. Akar Mas Internasional Senilai Rp3.400.000.000," kata dia.

Kejati Sultra mengimbau seluruh pemilik IUP di wilayah hukum Sulawesi Tenggara untuk secara sukarela sebagai wujud tanggungjawab kepada negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional untuk menyampaikan laporan pelaksanaan dana PPM kepada pihak penyelidik untuk diteliti kebenarannya.

"Jika ditemukan adanya pemalsuan data maka akan ditindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Baca juga: KPK beberkan titik rawan korupsi di Sultra

Baca juga: Petani rumput laut di Sultra protes limbah tambang nikel

Baca juga: Petani rumput laut adukan pencemaran limbah tambang nikel


 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021