Ini merupakan reformasi penganggaran dana BOS yang berhasil mengurangi keterlambatan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan perubahan mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2020 mengurangi keterlambatan dana.

“Kita telah menyalurkan langsung dana BOS pada 2020 lalu langsung pada rekening sekolah. Ini merupakan reformasi penganggaran dana BOS yang berhasil mengurangi keterlambatan pengiriman dana hingga 32 persen atau dalam ukuran waktu tiga minggu lebih cepat dari penyaluran 2019,” ujar Nadiem dalam taklimat media secara daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Nadiem menambahkan percepatan tersebut memberikan dampak luar biasa, yang mana dulu sekolah meminta orang tua untuk menalangi biaya operasional sekolah sementara,karena proses administratif yang menimbulkan penundaan daripada penerimaan dana BOS.

Baca juga: Kemendikbud ubah satuan biaya BOS dan DAK Fisik 2021

“Ini tidak terjadi lagi. Jadi dengan transfer ini, kita telah mengurangi keterlambatan 32 persen, atau sepertiga daripada keterlambatan itu sudah kita kurangi atau kita menghemat waktu sekitar tiga minggu,” jelas dia.

Selanjutnya, dampak kepada ekonomi masyarakat tiap sekolah juga sangat besar, yang mana sekolah memiliki anggaran tepat waktu untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

“Kami pun mensurvei semua kepala sekolah banyak sekali kepala sekolah, dan kami survei kepala dinas dan representatif Pemda Dinas Pendidikan di provinsi dan di kabupaten dan surveinya luar biasa. Dalam survei ini 85,5 persen dan 96 persen dari pada responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah ini sangat memudahkan,” jelas dia.

Baca juga: Nadiem: Prioritas vaksin untuk guru jenjang PAUD dan SD

Hal itu, lanjut Nadiem, menjadi motivasi untuk Kemendikbud terus melakukan optimalisasi reformasi kebijakan anggaran. Pada 2021, Kemendikbud menyediakan dana BOS kepada 216.662 satuan pendidikan dengan alokasi sebesar Rp52,5 triliun.

Terdapat tiga pokok kebijakan BOS 20201 yakni perubahan nilai satuan BOS yang bervariasi antara satu daerah dengan daerah yang lain, penggunaan dana BOS masih tetap fleksibel dan masih mengikuti pedoman penggunaan juknis dana BOS pada masa pandemi serta untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan masing-masing sekolah, dan pelaporan BOS ini dilakukan secara daring.

“Dengan adanya fleksibilitas dana BOS dan peningkatan yang cukup dramatis untuk daerah daerah 3T, merupakan suatu solusi dari pada kebutuhan masing-masing sekolah di daerah-daerah paling terluar, yang mungkin sangat variatif kebutuhan mereka yang paling urgen,” terang Nadiem.

Baca juga: Mendikbud ajak sekolah di Papua Barat daftar Sekolah Penggerak

Baca juga: Mendikbud sebut dana BOS Papua Barat naik 30 persen lebih


Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021