Banjarmasin (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan sanksi tegas berupa pemecatan akan dijatuhkan kepada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Perintah pimpinan sudah jelas, tidak ada ampun bagi polisi yang melakukan pelanggaran terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i
Rifa'i, di Banjarmasin, Senin.

Dia menegaskan, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto telah menginstruksikan semua anggota wajib menjalani tes urine sebagai bentuk deteksi penyalahgunaan narkoba.

Bagi yang terbukti hasilnya positif mengonsumsi barang haram tersebut, maka langsung diproses di Bidang Propam Polda Kalsel untuk penjatuhan sanksi, katanya pula.

Untuk itulah, Rifa'i mengingatkan kepada seluruh anggota Polri di Bumi Lambung Mangkurat, agar benar-benar mematuhi semua yang telah digariskan untuk dipedomani insan Bhayangkara.

"Jangan sampai membuat pelanggaran sekecil apa pun apalagi terlibat narkoba. Pimpinan tidak akan menoleransi bagi anggota yang mencoreng institusi Polri," ujarnya pula.

Setelah terungkapnya kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Divisi Propam Mabes Polri memerintahkan untuk tes urine seluruh anggota Polri di Tanah Air.
Baca juga: Polresta Banjarmasin Kalsel cetak rekor tangkapan 42,9 kg narkoba
Baca juga: BNNP Kalsel ringkus pecatan TNI bawa 5 kilogram sabu

 

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021