Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mendorong adanya perbaikan dalam aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal pakaian di sekolah.

"Perlu sekali dihilangkan, dicabut, ditarik atau dengan bahasa moderat, disarankan direvisi agar tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar dan budaya Indonesia," kata Din dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan SKB 3 Menteri tersebut muncul di tengah polemik hijab di salah satu sekolah negeri di Sumatera Barat. Peraturan yang disepakati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri itu jika ditinjau dari sisi sosiologis dan antropologis kultural bertentangan dengan kearifan lokal.

Menurut dia, dengan SKB 3 Menteri dengan memberi larangan sekolah mengatur seragam siswa didiknya akan mengurangi sisi religiusitas di lingkungan pendidikan.

Baca juga: Bupati Banyumas bantah tolak SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah

Baca juga: Dukung toleransi beragama, IHM minta SKB 3 Menteri dicabut


Dalam forum webinar yang sama, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro mengatakan sejatinya SKB 3 Menteri belum memiliki urgensi karena justru dapat memisahkan religiusitas dari dunia pendidikan.

Lembaga pendidikan, kata dia, sedang berupaya menanamkan budi pekerti dengan salah satu instrumennya adalah materi-materi keagamaan seperti melalui aturan pakaian di sekolah. Hal itu sebaiknya ditinjau kembali oleh pemerintah agar mengurangi keresahan unsur masyarakat yang menginginkan nilai religiusitas melalui aturan berpakaian yang proporsional.

Siti mengatakan ada keresahan dari unsur masyarakat terkait SKB 3 Menteri itu dan sebaiknya aspirasi mereka diserap dan diakomodasi. "Pendidikan sebaiknya bisa mentransfer nilai yang cukup. Kalau ada keresahan maka keberpihakan sedang tidak ada kepada kita," katanya.*

Baca juga: Tokoh: MUI bisa lakukan uji materi jika keberatan dengan SKB

Baca juga: Komnas HAM tegaskan penggunaan atribut keagamaan hak siswa

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021