Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan mahasiswa yang mengikuti program Kampus Mengajar akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan dan juga bantuan uang kuliah tunggal (UKT).

“Untuk bantuan UKT nya maksimum Rp2.400.000,” ujar Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam dalam peluncuran Kampus Mengajar secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pemerintah gerakkan mahasiswa untuk bantu siswa di daerah tertinggal

Dia menambahkan para mahasiswa yang mengikuti program tersebut akan membantu siswa SD yang kesulitan melakukan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

“Program ini merupakan kesempatan adik-adik mahasiswa untuk mengaktualisasikan semangatnya menjadi pendidik, menjadi guru dengan cara mengajar adik-adik tingkat SD di lingkungannya,” tambah dia.

Baca juga: Kampus Mengajar, cara meningkatkan kualitas sekolah 3T

Para mahasiswa itu akan mengajar selama 12 minggu dengan prioritas daerah 3T. Pengalaman mengajar tersebut akan dikonversi menjadi SKS paling banyak 12 SKS.

Nizam menambahkan bahwa hal itu merupakan kesempatan langka bagi mahasiswa untuk bisa berkontribusi dan berdampak langsung bagi pendidikan Indonesia.

Baca juga: Kemendikbud: Perguruan tinggi minati Kampus Mengajar Perintis

Pendaftaran dilakukan mulai 9 Februari hingga 21 Februari 2021, seleksi pada 22 Februari hingga 12 Maret 2021, pembekalan pada 15 Maret hingga 21 Maret 2021, penugasan pada 22 Maret hingga 25 Juni 2021, penarikan mahasiswa pada 26 Juni 2021, dan transfer SKS di perguruan tingi pada 5 Juli hingga 11 Juli 2021.

Sekolah sasaran Kampus Mengajar adalah SD terakreditasi C terutama yang berada di daerah 3T. Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD sasaran sehingga tidak akan terjadi mobilisasi mahasiswa, dan selama penugasan mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku.

Program tersebut juga memiliki keuntungan tersendiri bagi perguruan tinggi dan dosen yakni mendukung perguruan tinggi untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU), insentif sebagai dosen pembimbing lapangan, PTS akan tetap dapat memberlakukan uang kuliah semester, mendapatkan sertifikat pembimbing kegiatan.

Pewarta: Indriani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021