Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat polymerase chain reaction (PCR) di daerah tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar di Kendari, Selasa, mengatakan dari 10 orang yang diperiksa sejak Kamis (22/1) hingga hari ini terkait kasus tersebut, kini ditetapkan tiga orang tersangka, yakni DR AH, TD dan IA.

"Sekarang prosesnya kita sudah tingkatkan statusnya dari Jakarta atas nama TD dan IA, hari ini sudah kita tetapkan tersangka dan sekarang prosesnya masih pemeriksaan sebagai tersangka," kata Saiful saat merilis kasus tersebut.

Diketahui TD merupakan Direktur PT Genecraft Labs dan IA merupakan Technical Sales PT Genecraft Labs sebagai penyedia alat PCR, keduanya ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1).

Baca juga: Kejati Sultra periksa dua terduga kasus suap pengadaan PCR
Baca juga: Terduga suap pengadaan alat COVID-19 tiba di Kejati Sultra
Baca juga: Kejagung ciduk buronan mantan Kadis Kesehatan Kolaka Timur


Keduanya diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Sultra dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp431.862.074 terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp1.715.056.700 dan Rp1.360.884.000.

Sementara DR AH merupakan oknum pejabat di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Dengan bukti-bukti ini kita tingkatkan statusnya ke penyidikan, kemudian kita tetapkan DR AH sebagai tersangka, jadi ada tiga tersangka," tutur Saiful.

Ia mengatakan, pemberian uang suap dari Jakarta dalam rangka pelaksanaan pembelian alat PCR dan pembelian alat habis pakai reagent nilai totalnya Rp3,1 miliar.

Ia menambahkan kolusi atau permainan antara pejabat Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara dan penyedia barang dengan disepakati akan diberikan fee atau diskon yang nantinya dibayar setelah proyek pengadaan alat PCR selesai. Untuk itu, tersangka DR AH meminjam rekening salah satu perusahaan di Kendari milik inisial IW (salah satu orang terperiksa), yakni PT SMK sehingga seolah-olah uang tersebut masuk secara bisnis.


"Seolah-olah ada kerja sama antara perusahaan PT SMK milik IW, diajukan ke Jakarta, ada invoice penagihan uang, seolah-olah, ini memang kesepakatan Jakarta dengan di sini, sehingga ditransferlah uang ke rekening perusahaan IW sebesar Rp431 juta," tutur dia.

Ia menyampaikan meskipun telah ditetapkan tiga orang tersangka atas kasus tersebut, namun ia mengatakan bahwa ketiganya belum dilakukan penahanan.

"Itu belum diputuskan apakah ditahan atau tidak itu belum diputuskan. Saat ini masih proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Dikatakannya untuk tersangka TD dan IA diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Jo. Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk tersangka DR AH oknum pejabat Dinkes Sultra disangkakan Pasal 11 dan 12 huruf a, b, e UU Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021