Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan ekspose atau gelar perkara terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan benih jagung tahun 2017.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik diminta untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap alat bukti yang sebelumnya telah dikantongi," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis.

Pendalaman tersebut, menurut dia, untuk menentukan langkah penyidik dalam menetapkan peran tersangka.

"Jadi pendalaman ini untuk menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka. Kemungkinan pekan depan sudah ada status penetapan (tersangka)," ujarnya.

Baca juga: Kajati NTB: Ungkap semua peran yang terlibat korupsi jagung

Dalam penanganan kasus yang berasal dari hasil pelimpahan Kejagung RI, Kejati NTB menyiapkan dua tim yang seluruhnya beranggotakan belasan penyidik pidsus.

Sepanjang penyidikannya, pihak kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Sejumlah pejabat pertanian di NTB, pelaksana proyek dari dua perusahaan swasta, dan pendistribusi benih jagung yang berdomisili di Jawa Timur telah diperiksa.

Dokumen rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani dan surat keputusan calon petani calon lokasi (CPCL) juga masuk dalam rangkaian pemeriksaan penyidik.

Selain itu, penyidik juga telah meminta bantuan dari manajemen perbankan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang. Hulunya dimulai dari pencairan anggaran proyek yang nilainya mencapai Rp29 miliar.

Baca juga: Jaksa periksa dua direktur pelaksana proyek jagung 2017

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini, Dedi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikannya. Begitu juga dengan asal-usul dan keterlibatan para pihak yang menyebabkan munculnya angka kerugian negara tersebut.

Pengadaan benih dalam program budidaya jagung skala nasional pada tahun 2017 yang datang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan ini, NTB mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp29 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Penyalurannya dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp17 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM dan tahap kedua senilai Rp12 miliar oleh PT WA.

Namun dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Baca juga: Kejati NTB siapkan belasan penyidik tangani kasus benih jagung 2017

Munculnya temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Pada proses tersebut, sejumlah pejabat pertanian di NTB dan pelaksana proyek pernah memberikan klarifikasi. Proses yang dilaksanakan tim dari Kejagung RI itu berlangsung di Kota Mataram.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021