Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberlakukan jam malam saat pergantian tahun baru 2021 untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang berkerumun demi mencegah semakin tingginya kasus COVID-19 di provinsi itu.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di Jatim," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat berkunjung di Kabupaten Jember, Rabu.

Baca juga: Polda Jawa Timur berlakukan jam malam Tahun Baru 2021 cegah kerumunan

Ia mengatakan kerumunan terjadi pada saat menyambut malam pergantian tahun karena biasanya masyarakat mengadakan kegiatan penyambutan tahun baru dengan kearifan lokal masing-masing.

"Perlu diketahui bahwa penyebaran virus corona sangat masif yang tidak hanya terjadi di Jatim, namun DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, karena terkoneksi transportasi publik," tuturnya.

Khofifah mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan saat tahun baru karena dapat menyebabkan penyebaran virus corona yang tidak terkendali.

"Kami berharap masyarakat di Jatim sama-sama ikhtiar melandaikan hingga memutus rantai penyebaran COVID-19, sehingga diharapkan menyambut tahun baru di rumah saja," katanya.

Ia menilai beberapa momentum menjadi penyebab naiknya kasus COVID-19 di Jawa Timur, seperti Hari Raya Idul Fitri, lomba Agustusan, libur panjang pada akhir Oktober 2020, pelaksanaan Pilkada, sehingga diharapkan pergantian tahun baru tidak ada lonjakan warga yang terpapar virus corona.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tahun baru di Jatim disebutkan, akan menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 WIB - pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Pembatasan jam malam Sidoarjo diberlakukan saat pergantian tahun

Baca juga: Kapolresta Banyumas: Penambahan jam malam untuk mencegah COVID-19


Kemudian melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti acara hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru.

Melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat (TNI, Polri, Satpol PP), serta Satgas COVID-19 untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu peraturan daerah dan/atau peraturan bupati/wali kota masing-masing.
 

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020