Kami berharap dengan adanya kerja sama ini memudahkan koordinasi dan memonitoring penanganan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi oleh KPK serta menghindari duplikasi penanganan
Jakarta (ANTARA) - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kerja sama penanganan pengaduan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Program ini merupakan upaya pencegahan dalam rangka pemberantasan korupsi bisa berjalan di lingkungan BUMN.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dengan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Muryanto serta disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12).

"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini memudahkan koordinasi dan memonitoring penanganan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi oleh KPK serta menghindari duplikasi penanganan," kata Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Ghani menjelaskan perjanjian kerja sama ini untuk membantu PTPN Group dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan masyarakat yang telah diterapkan dan dikembangkannya layanan pengaduan online atau melalui aplikasi komunikasi lainnya, nantinya akan terintegrasi dengan KPK.

Keluhan dan pengaduan bisa melalui "whistleblowing system" (WBS) di website Holding Perkebunan Nusantara serta dalam waktu dekat akan diterapkan aplikasi pengaduan online untuk seluruh PTPN Group.

Layanan "whistleblowing system" tersebut menjadi alat kepatuhan bagi PTPN Group yang efektif melakukan pendeteksian dini untuk isu terkait korupsi, penipuan, penggelapan, pencurian, kolusi, nepotisme yang berasal dari internal maupun eksternal institusi serta memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Selain itu, PTPN Group menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sinergi dengan KPK.

Kementerian BUMN terus mendorong perusahaan BUMN untuk menandatangani kerja sama whistleblowing system dengan KPK. Saat ini tercatat baru 2 perusahaan BUMN yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan KPK yakni, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan selama ini di lingkungan Kementerian BUMN selalui menekankan proses bisnis yang benar adalah yang terpenting dalam sebuah proyek.

"Sistem yang kita sepakati hari ini, adalah salah satu unsur dari bisnis proses yang benar. Dengan adanya 'whistleblowing system' ini, seluruh jajaran di BUMN bisa saling menjaga," kata Erick dalam sambutannya.

Erick mengatakan hingga saat ini, sudah ada 89 BUMN yang memiliki sertifikasi ISO 37001 Anti-bribery Management System. Sertifikasi ini merupakan salah satu upaya BUMN dalam melaksanakan bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sistem ini menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi. Dengan begitu, semua orang harus sadar akan bahaya korupsi.

Dengan adanya whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi ini, kata Firli, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi tindak pidana korupsi sejak dini, memperoleh informasi lebih awal dari dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.

Baca juga: PTPN Group terapkan teknologi digital farming kelola perkebunan

Baca juga: Dukung kemandirian energi, PTPN akan produksi biofuel kelapa sawit

Baca juga: Penuhi ketersediaan di ritel, PTPN Grup pasok gula kemasan 1 kg

Baca juga: PTPN optimistis pembangunan kawasan industri Batang terealisasi 2021


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020