Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh meminta program pendidikan pembangunan karakter bangsa dtidak diterapkan secara indoktrinasi sehingga menjadi `P4 wajah baru`.

"Selain cara implementasinya yang mesti tidak seperti pelaksanaan `Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4)` di masa lalu yang sarat nuansa indoktrinasi, maka program aksi ini sesungguhnya tidak cukup hanya dengan payung Peraturan Presiden," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Dia memandang, pendidikan pembangunan karakter bangsa harus didorong menjadi undang-undang (UU) dan menilai jangka waktunya 15 tahun ke depan, yakni hingga tahun 2025 sehingga perlu penguatan dalam hal basis legal atau payung hukumnya.

"Makanya barangkali Perpres itu tidak cukup. Supaya Presiden RI berikut wajib menjalankan program pendidikan karakter bangsa, maka saya katakan harus didorong menjadi UU," ujarnya lagi.

Angelina Sondakh menambahkan, sesungguhnya memang sudah ada Ketetapan (Tap) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

"Namun ini tidak jalan. Makanya saya mengusulkan dan akan mendorong supaya pendidikan karakter bangsa dijadikan UU. Ini baru dilihat dari aspek keberlanjutannya," tegasnya seraya mengatakan upaya itu harus bisa dipertanggungjawabkan dari aspek anggaran.

"Jangan sampai anggaran yang besar akhirnya tidak membuahkan hasil yang sesuai, atau sebaliknya kurang anggaran, sehingga akhirnya tidak kita tidak bisa menjalamkam program aksi," katanya.(*)

M036/Z002

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010