Ada waktu 5 hari, kami saling mengingatkan KPU, agar hari 'H' tidak terhambat oleh logistik yang tidak tersedia. Kami punya rasa optimisme ke depan KPU bisa melengkapi logistik yang masih ada kekurangan
Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum mengingatkan Komisi Pemilihan Umum RI terkait distribusi alat pelindung diri (APD) belum merata, sementara hari pemungutan suara tinggal beberapa hari lagi.
 
Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat, menegaskan KPU harus segera melengkapi kebutuhan logistik serta alat pelindung diri (APD) untuk Pemilihan kepala daerah serentak 2020.
 
Dia mendapatkan laporan jajaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di beberapa daerah masih belum menerima baju APD dan juga thermo gun (pengukur suhu tubuh).
 
Menurutnya dalam Peraturan KPU (PKPU) telah diatur kewajiban KPU memastikan distribusi thermo gun, masker, penyanitasi tangan, dan baju APD siap pada hari pemungutan suara.
 
Namun, faktanya sesuai temuan jajaran Ad Hoc KPU di daerah masih banyak yang belum menerima perlengkapan tersebut.

Baca juga: Kesiapan pendanaan calon kepala daerah senior lebih baik

Baca juga: Menakar efektifas kampanye debat publik di Pilkada Jember
 
“Kami mengingatkan kepada KPU, soal logistik, APD harus tersedia termasuk 'thermo gun' soalnya itu pintu masuk deteksi awal. Kalau tidak tersedia sungguh dikhawatirkan, ini penting harus dipastikan semua TPS harus ada," ujar Abhan.
 
Dia menyebutkan untuk kelengkapan APD dan logistik Bawaslu hingga jajaran kecamatan sudah terakomodasi dan terdistribusi dengan baik.
 
Maka sebagai sesama penyelenggara, Abhan mengingatkan KPU untuk memastikan kembali seluruh logistik terdistribusi tanpa hambatan apapun sampai tahapan pemungutan suara.
 
"Ada waktu 5 hari, kami saling mengingatkan KPU, agar hari 'H' tidak terhambat oleh logistik yang tidak tersedia. Kami punya rasa optimisme ke depan KPU bisa melengkapi logistik yang masih ada kekurangan," ucap dia.
 
Selain APD, Abhan pun menekankan perlu meningkatkan kerja sama semua pihak baik masyarakat pemilih, penyelenggara pemilu, Satgas COVID-19 dan tim pendukung paslon agar saat hari penghitungan suara tidak menimbulkan klaster penyebaran COVID-19.
 
Tentunya, lanjut Abhan dengan memastikan jaga jarak sehingga tidak ada kerumunan saat di TPS dan menerapkan pengaturan jam kedatangan.
 
"Ini tanggung jawab kita semua penyelenggara, masyarakat, peserta tim kampanye, semua mematuhi prokes, ini kerja Satgas COVID-19 juga ya agar tidak terjadi kerumunan dan menimbulkan klaster saat 9 Desember ini kuncinya patuhi prokes COVID-19 ini," ujarnya.

Baca juga: KPK ungkap 10 calon kepala daerah terkaya dan "termiskin"

Baca juga: Optimisme partisipasi pemilih di tengah pandemi

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020