Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengungkapkan saatnya mengubah paradigma perlindungan bagi penyandang disabilitas dari karitatif dan amal menjadi berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini harus kita jadikan sebagai momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas, yaitu dari paradigma karitatif dan 'charity based' (berbasis amal) menjadi paradigma yang 'human rights based' (HAM)," katanya dalam tayangan di kanal Youtube Kemensos RI dipantau di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 secara virtual.

"Kita ingin secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan bagi penyandang disabilitas," ungkap dia.

Selain itu, katanya, membangun infrastruktur yang aksesibilitas untuk menciptakan lingkungan yang bebas hambatan bagi disabilitas.

"Banyak Peraturan Pemerintah (PP) yang telah saya tanda tangani tahun 2019, ada PP tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dan PP tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," katanya.

Baca juga: Mensos: HDI dorong produktivitas penyandang disabilitas

Pada 2020, kata Presiden, ada empat PP yang telah ditandatangani, yaitu PP tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Akses terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

Selain itu, dua peraturan presiden (perpres) yang juga telah Presiden Jokowi tanda tangani, yaitu Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perpres No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap menerbitkan peraturan lagi," katanya.

Tetapi, menurut Presiden, kuncinya bukan semata-mata di regulasi.

"Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah di implementasi, sekali lagi kuncinya adalah implementasi," katanya.

Baca juga: KSP sebut pendekatan terhadap disabilitas harus berbasis HAM

Ia menjelaskan bahwa tugas selanjutnya memastikan semua kebijakan terlaksana dengan baik dan dieksekusi dengan tepat, serta dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

Komisi Nasional Disabilitas, menurut penilaian Presiden, mempunyai peran strategis sebagai sebuah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada presiden.

"Saya mengharapkan kehadiran komisi disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar kita terhadap penyandang disabilitas. Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah," katanya.

Presiden memerintahkan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah aktif mendukung sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional.

"Libatkan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah dan kawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya pada para penyandang disabilitas," katanya.

Baca juga: Bappenas: Paradigma disabilitas bergeser ke human rights based
Baca juga: Data tidak valid sebabkan bantuan bagi disabilitas kurang maksimal
Baca juga: Penyandang disabilitas miliki kreativitas yang beragam

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020