Penambahan kasus meninggal dunia akibat COVID-19 hari ini berasal dari 3 kabupaten/kota
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat terjadi penambahan kasus meninggal dunia akibat COVID-19 di Provinsi Lampung sebanyak 3 orang sehingga total menjadi 176 kasus.

"Penambahan kasus meninggal dunia akibat COVID-19 hari ini berasal dari 3 kabupaten/kota di Provinsi Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan penambahan tersebut berasal dari Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Pringsewu dengan adanya penambahan 3 kasus telah menambah jumlah kumulatif kasus menjadi 176 kasus dari sebelumnya 173.

Baca juga: Kasus COVID-19 Lampung bertambah 125 orang total 3.717

"Pasien meninggal tersebut yakni pasien nomor 3.609 asal Kota Bandarlampung, pasien 3.639 asal Lampung Tengah dan pasien nomor 3.335 asal Pringsewu," katanya.

Menurutnya, selain terdapat penambahan pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terdapat pula penambahan pada kasus sembuh dari COVID-19 sebanyak 96 kasus.

Baca juga: Lampung persiapkan "cold chain" untuk vaksin COVID-19

"Kasus sembuh bertambah 96 kasus yang terdiri dari Kabupaten Lampung Utara ada 40 orang, Kota Bandarlampung 33 orang, Tanggamus 17 orang, Lampung Timur serta Waykanan 2 orang, serta masing-masing 1orang asal Tulang Bawang dan Pesawaran," katanya.

Ia menjelaskan meski telah ada penambahan kasus sembuh dari COVID-19 dan angka kesembuhan yang mencapai 57,49 persen namun pandemi COVID-19 masih terus berlangsung dengan adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif harian dan kematian.

Baca juga: Kematian akibat COVID-19 Lampung bertambah 7 dan 95 orang sembuh

"Angka kematian Lampung berada pada 4,74 persen sedangkan angka reproduksi efektif dalam dua minggu terakhir berkisar 0,07 hingga 1,38 belum di bawah satu sehingga dapat diartikan pandemi COVID-19 belum usai," katanya lagi.

Menurutnya, karena belum usainya pandemi COVID-19 masyarakat diminta untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas keseharian.

"Disiplin menerapkan protokol kesehatan wajib dilakukan untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19," ucapnya.

Baca juga: Lampung akan terima hampir 5 juta dosis vaksin COVID-19

 

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020