Padang, (ANTARA) - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyatakan Polres Bukittinggi telah menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan dua prajurit TNI oleh Rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini yaitu tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi," kata dia di Padang, Kamis.

Ia mengatakan penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menyerahkan empat tersangka perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi pada hari Jum’at (30/10) sekira pukul 16.40 WIB di Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Baca juga: 24 moge rombongan penganiayaan prajurit TNI dibawa ke Polda Sumbar

Sementara itu sejumlah barang bukti yang diserahkan sepasang sepatu jenis Boots merk Harley Davidson, satu helai celana panjang hitam beserta ikat pinggang, satu helai rompi terpasang tulisan nama MS 162 dan logo Harley Davidson, satu unit helm hitam yang merupakan milik pelaku MS

Kemudian sepasang sepatu boots coklat muda dan satu helai celana panjang merk L.O.G.G warna cream milik tersangka RHS.

Kemudian sepasang sepatu jenis kets merek reebok warna hitam kombinasi putih, satu helai celana panjang merek levis , satu buah jaket berbahan kulit Harley Davidson warna hitam.

Satu buah rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang artibut H.O.G Harley Owners (group), sepasang sarung tangan hitam, satu unit helm hitam kombinasi putih yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera gopro milik tersangka JA.

Selanjutnya sepasang sepatu jenis boots warna coklat muda, satu helai celana panjang jeans, satu buah helm warna dominam putih yang bertuliskan Arai dan angka 19 milik tersangka TR.

Ia mengatakan pelaksanaan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan dari kepolisian dalam proses perkaranya secara baik dan benar.

Dalam perkara ini Penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto 351 juncto 56 KUHP.

Baca juga: Polisi: Kasus pengendara moge keroyok prajurit TNI dinyatakan lengkap
Baca juga: Polisi serahkan satu tersangka pengeroyokan prajurit TNI ke Kejaksaan

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020