Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) otonomi khusus (otsus) pada lima wilayah adat yang dilaksanakan secara virtual.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanis Walilo, di Jayapura, Rabu, mengatakan kegiatan ini merupakan suatu terobosan dan mengukur  capaian pemenuhan hak-hak dasar masyarakat asli Bumi Cenderawasih.

"Secara kumulatif jumlah dana otsus yang telah diterima oleh Provinsi Papua selama periode 2002-2020 telah mencapai Rp91.751.752.435.950 yang terdiri dari Rp70.769.100.266.950 bersumber dari dua persen DAU nasional dan sebesar Rp21.982.652.169.000 yang merupakan dana tambahan otsus bagian infrastruktur," katanya.

Menurut Yohanis, jika terhubung kepada postur APBD setempat maka kurang lebih 57 persen APBD Provinsi Papua berasal dari dana otsus dan sangat berpotensi terjadi penangguhan atau pula nominal transfer tidak dilakukan.

Baca juga: Pemprov Papua Barat luncurkan Prosppek Otsus

Baca juga: Kemendes PDDT dukung Prosppek Otsus Papua Barat


"Maka sama dengan penurunan APBD Provinsi Papua yang setara 57 persen dapat dapat membuat kondisi neraca penerimaan daerah mengalami kolaps," ujarnya.

Dia menjelaskan proyeksi ini juga menjadi rujukan yang perlu diatur kembali dalam babak baru konfigurasi otonomi khusus Papua.

"Sehingga dengan adanya musrenbang otsus ini diharapkan dapat mempertajam program kegiatan yang akan bahkan telah dilaksanakan sehingga penyusunan APBD induk akan lebih matang," katanya lagi.

Dia menambahkan dalam musrenbang otsus ini, pihaknya juga mencoba menggunakan aplikasi baru yang telah diinstruksikan oleh Mendagri, di mana sebelumnya menggunakan SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) dan kini harus mengintegrasikan dengan SIPD (Sistem Informasi Pengelolaan Daerah).*

Baca juga: Datangi kantor bupati, warga Jayawijaya minta Presiden lanjutkan Otsus

Baca juga: Masyarakat Jayawijaya minta MRP-DPRP terbuka terkait kegagalan otsus

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020