Perlu kita imbau supaya ada kesadaran ke mereka. Walaupun mereka punya kesehatan yang bagus ya, takutnya malah menjadi penyebar virus
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat mengumpulkan Rp800 juta dari sanksi administrasi yang dibayarkan pelanggar tertib masker individu di wilayah itu, sejak April hingga November 2020.

Jumlah tersebut merupakan setengah lebih besar dari total sanksi administrasi yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan oleh individu dan tempat usaha.

“(Total, red.) tidak pakai masker dendanya Rp800 juta, tapi tempat usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan Rp700 jutaan, jadi totalnya Rp1,5 miliar,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa (24/11) malam.

Pihaknya mencatat pelanggaran tertib masker individual dilakukan 23.000 orang di wilayah itu.

Kebanyakan pelaku pelanggaran merupakan anak muda yang berada di lokasi wisata atau di dalam mobil saat berkendara.

“Perlu kita imbau supaya ada kesadaran ke mereka. Walaupun mereka punya kesehatan yang bagus ya, takutnya malah menjadi penyebar virus,” ujar dia.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat mencatat 80 persen dari pelanggar tertib masker selama masa penindakan operasi yustisi di wilayah itu merupakan anak muda.

Angka 80 persen tersebut dari total jumlah pelanggar tertib masker periode April-November 2020 sebanyak 23.000 orang.

“Yang tidak pakai masker 80 persen anak muda,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.

Baca juga: Operasi yustisi di Tambora kenakan sanksi sosial 60 pelanggar
Baca juga: 45 pelanggar terjaring Operasi Tertib Masker di Jakarta Barat
Baca juga: Tibmask Jakarta Barat jaring 1.856 pelanggar di pekan pertama PSBB

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020