Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Dinas Sosial Kota Yogyakarta yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta ditutup untuk sementara waktu termasuk akses pelayanan bagi masyarakat usai muncul kasus COVID-19 di kantor tersebut.

“Ada satu pegawai, kebetulan pejabat di dinas tersebut dan saat ini sedang dirawat. Beliau sudah menjalani isolasi sejak dua hari lalu dan untuk mencegah penularan, maka kantor ditutup dulu sementara waktu,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta yang menjadi bagian dalam Satgas Penanganan COVID-19 bergerak cepat untuk melakukan skrining dan menelusuri kontak erat pegawai tersebut sehingga penularan kasus bisa dicegah lebih cepat.

“Saya berharap, langsung dilakukan uji usap (swab) untuk pegawai di Dinas Sosial yang menjadi kontak erat beliau,” katanya.

Baca juga: Yogyakarta tetap gencar sosialisasikan 4M cegah COVID-19

Baca juga: Selter pasien COVID-19 di Yogyakarta terisi 40 persen


Gedung kantor, lanjut dia, juga dilakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya pencegahan penularan.

Selain di Dinas Sosial Kota Yogyakarta, temuan kasus COVID-19 juga terjadi di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta. “Ada tiga pegawai yang terkonfirmasi positif,” katanya.

Sebagian ruangan di BKPP kemudian dikosongkan dan pegawai melakukan kerja dari rumah sebagai upaya pencegahan.

Heroe menyebutkan keempat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut disebabkan oleh faktor yang sama yaitu tertular dari keluarga.

“Oleh karenanya, penerapan protokol kesehatan saat di rumah juga sangat penting dilakukan. Harus tetap dilakukan secara disiplin,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kota Yogyakarta Ratna Ekaningtyas mengatakan layanan untuk masyarakat ditutup sementara waktu hingga Jumat (27/11) untuk kebutuhan dekontaminasi gedung.

Sedangkan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan penutupan kantor atau gedung merupakan protokol yang memang harus dilakukan untuk meminimalisasi potensi penularan.

“Ini protokol standar dan dilakukan di mana pun. Gedung atau kantor kemudian disemprot disinfektan,” katanya.*

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di DIY bertambah 51 menjadi 4.511 kasus

Baca juga: Yogyakarta hadapi problem meningkatnya penularan COVID-19 di keluarga


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020