Jakarta (ANTARA) - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling oleh Polda Metro Jaya pada Ahad ada di dua lokasi.

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya di laman TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling berada di samping MCD Jalan Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur,  ​​​​​​kemudian
di Jalan Panjang depan BTN Kebon Jeruk,
Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling berlangsung pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya fasilitasi lima lokasi SIM Keliling pada Jumat ini
Baca juga: Kunjungi lima lokasi terdekat berikut untuk perpanjang SIM


Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti:

Foto kopi KTP beserta KTP asli. Kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling (Simling) hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020