Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Cirus Sinaga sampai sekarang masih menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah meski sudah dicopot dari jabatannya terkait penanganan perkara Gayus HP Tambunan.

Demikian pula halnya dengan Poltak Manullang sampai sekarang masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku --sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pra Penuntutan (Dir Pratut) Tindak Pidana Umum Kejagung.

"Selama Surat Keputusan (SK) (pencopotan) belum diterima yang bersangkutan dan belum ditandatangani serta belum ada serah terima jabatan, berarti keduanya masih menjabat," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, keduanya dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak cermat dalam menangani perkara pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan hingga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten karena di dalam tuntutannya hanya pasal penggelapan.

Seharusnya Gayus dikenai pula pasal pencucian dan tindak pidana korupsi (tipikor).

Darmono menyatakan meski dicopot dari jabatannya, keduanya masih bisa menangani perkara.

"Tapi akan diperhatikan perkara apa saja yang pantas ditangani oleh keduanya itu," katanya.

Sementara itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan dengan sikap Kejagung dengan tidak serius memberikan sanksi kepada keduanya itu.

"Jika pencopotan jabatannya masih menunggu serah terima, berarti itu hanya mutasi biasa dan dianggap tidak ada kesalahan. Seharusnya setelah keduanya dicopot, dipilih pelaksana hariannya," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin saiman.

Bahkan, kata dia, keduanya juga harus dilarang menangani perkara seperti hakim "non palu". "Pasalnya kesalahan keduanya sangat fatal," katanya.

Kondisi demikian, kata dia, Kejagung sampai sekarang tidak serius dalam reformasi birokrasi.

"Kejagung ternyata belum berubah, kita sangat menyayangkan," katanya.(R021/A024)




Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010