Dua pasangan pelaku khalwat/ikhtilat diamankan hotel kawasan Kecamatan Kuta Alam
Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan dari Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) dan TNI/Polri mengamankan sejumlah pelanggar syariat di Banda Aceh, yaitu tiga pelaku khalwat hingga pesta minuman keras.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, dalam razia yang dilaksanakan mulai Sabtu (7/11) malam sampai pagi Minggu, tim gabungan mendapatkan tiga pasangan khalwat dari dua hotel di Banda Aceh.

"Dua pasangan pelaku khalwat/ikhtilat diamankan hotel kawasan Kecamatan Kuta Alam, dan satu pasangan diamankan di hotel kawasan Kecamatan Lueng Bata," kata Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Minggu.

Kemudian, kata Heru, menjelang subuh sekitar pukul 05.00 WIB, tim menggerebek beberapa orang yang sedang melakukan pesta minuman keras di kawasan Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh.

"Lima orang laki-laki dan satu perempuan diamankan pada pukul 05.00 pagi di taman karena pesta minuman keras," ujarnya pula.

Saat penggerebekan, kata Heru, sebagian dari mereka sempat melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor, dan sudah diamankan.

Sejauh ini, para pelaku baik khalwat maupun pesta minuman keras masih diamankan di kantor Satpol PP/WH Banda Aceh guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Mereka diamankan karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Heru.

Selain itu, lanjut Heru, tim gabungan juga mengamankan para pelanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam.

Mereka yang diamankan tersebut, kata Heru, 13 perempuan yang masih nongkrong di salah satu warung kopi seputaran Kecamatan Kutaraja hingga tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kami juga telah mengamankan dua orang perempuan yang nongkrong di jembatan PP, dan bergabung dengan komunitas mobil hingga larut malam," kata Heru.

Tak hanya itu, lanjut Heru, dalam razia ini, tim gabungan juga mengamankan sejumlah pengemis dan gelandangan (gepeng) serta puluhan anak jalanan.

"Mereka semua sudah dititipkan ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh guna dilakukan pembinaan," ujar Heru.
Baca juga: Amnesty Internasional Minta Stop Hukum Cambuk di Aceh
Baca juga: Khalwat Dominasi Pelanggaran Syariat di Banda Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020