para pelaku justru menuduh petugas sebagai polisi gadungan
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menciduk dua pria lanjut usia yang terlibat dalam perjudian toto gelap (togel) Singapura di sebuah kedai kopi di kawasan Grogol Petamburan, Rabu (4/11).

Dua pria yang terciduk berinisial LPK (75) dan RS (77), masing-masing memiliki peran yang berbeda yakni pengepul para pemasang judi togel dan bandar besar.

“Para pelaku memanfaatkan ponsel untuk pasang togel. Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat kepada kami tentang adanya perjudian tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Sabtu.

Kemudian Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengecek kebenaran informasi tersebut dan benar ditemukan adanya praktik judi toto gelap beserta ciri-ciri para pelakunya

Pada saat penangkapan, aparat kepolisian sudah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun para pelaku justru menuduh petugas sebagai polisi gadungan.

Audie menyebut salah satu tersangka merekam kejadian tersebut dengan narasi yang tidak tepat, kemudian disebarkan ke sejumlah akun sosial media. Peristiwa tersebut dianggap menyudutkan aparat kepolisian yang bertugas.

Baca juga: Polisi selidiki kemungkinan pengelola mall terlibat judi batu goncang

Tak hanya itu, pembuat video sempat menuduh aparat kepolisian di lapangan hanya mencari angpau atau uang tambahan. Padahal, apa yang dilakukan aparat kepolisian adalah melaksanakan prosedur dalam penanganan tindak pidana judi.

“Saya perintahkan Kasatreskrim untuk memproses kasus ini dengan UU ITE supaya tidak terulang lagi saat bertugas, dihalang-halangi dengan cara seperti ini,” ujar Audie.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku judi togel di Terminal Bus Kalideres

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.

Arsya menjelaskan tersangka memiliki bukti kuat melakukan tindak pidana perjudian, lantaran meninggalkan ponselnya di tempat kejadian.

Baca juga: Polisi ciduk tiga terduga pelaku judi dadu koprok

“Pada saat kejadian, petugas kami dihalang-halangi. Akhirnya kedua tersangka ini sempat meninggalkan lokasi kejadian,” ujar Arsya.

Setelah orang yang sempat menghalangi petugas diberi pengertian, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki keberadaan kedua tersangka tersebut, dan tertangkap sehari setelahnya di kawasan Jelambar.

“Pelaku kita kenakan pasal 3030 KIHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun,” ujar Arsya.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020