Sikap lanjutan yang akan digunakan oleh DPRA
Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus menunda paripurna persetujuan penggunaan hak angket terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah, karena tidak memenuhi ketentuan kuorum.

Dari total 81 anggota DPRA, hanya 56 orang yang menghadiri paripurna persetujuan hak angket tersebut. Sedangkan syarat kuorum yang harus terpenuhi sesuai Tata Tertib DPRA minimal dihadiri tiga per empat atau sebanyak 61 anggota dewan.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam PP maupun dalam tata tertib kita, paripurna hari ini kita tunda sampai dengan waktu yang ditetapkan dalam badan musyawarah (banmus) nantinya," kata Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, di Banda Aceh, Selasa.

Dahlan menyampaikan, penundaan paripurna persetujuan hak angket itu untuk memastikan dan penyesuaian regulasi sesuai tahapan proses penggunaan hak konstitusional legislatif tersebut.

"Sikap lanjutan yang akan digunakan oleh DPRA, banmus akan menjadi forum pengambilan keputusan yang ada dalam mekanisme DPR Aceh," ujarnya.

Karena tidak memenuhi kuorum setelah paripurna sempat diskor selama 30 menit, akhirnya semua anggota DPRA yang hadir dalam sidang persetujuan hak angket ini sepakat menunda dan menjadwalkan ulang melalui rapat banmus.

Sebelumnya, DPRA menolak seluruh jawaban interpelasi yang disampaikan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Setelah itu, para legislator mengajukan peningkatan penggunaan hak konstitusional lainnya yakni hak angket.

"Hak angket harus dihadiri 61 orang, dan pada pengambilan keputusan nanti baru dua per tiga dari keseluruhan anggota DPRA," ujar Wakil Ketua DPRA Safaruddin, usai rapat banmus pertama pada Jumat (23/10/2020) pekan lalu.

Meski dokumen usulan penggunaan hak angket tersebut sudah ditandatangani 50 persen lebih anggota dewan. Namun, sidang paripurna persetujuan hari ini juga tidak memenuhi kuorum, sehingga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh diputuskan pekan depan

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020