Komisi I DPR sudah membahas perpres tersebut dan telah menyampaikan masukannya kepada pimpinan DPR RI.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pimpinan DPR akan menggelar rapat gabungan dengan pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

"Rapat gabungan tersebut pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2020—2021," kata Azis kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020—2021 akan dilakukan pada tanggal 9 November 2020.

Azis mengatakan bahwa Komisi I DPR sudah membahas perpres tersebut dan telah menyampaikan masukannya kepada pimpinan DPR RI.

Baca juga: Komisi I berikan catatan dalam Perpres TNI tangani terorisme

Menurut dia, saat ini pimpinan DPR masih menunggu masukan Komisi III DPR terkait dengan perpres tersebut.

Oleh karena itu, dia membantah informasi bahwa Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah dibahas dalam rapat gabungan antara pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR.

"Kami masih menunggu masukan dari Komisi III DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan draf Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada DPR RI pada tanggal 4 Mei 2020.

Langkah pemerintah tersebut bertujuan untuk meminta persetujuan DPR RI terkait dengan perpres tersebut.

Baca juga: Anggota DPR: Perpres pelibatan TNI berantas terorisme harus sesuai UU

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020