Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil lima wiraswasta dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2018.

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa/mantan Bupati Lampung Tengah)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Lima wiraswasta masing-masing Ari Kurniawan, Tri Wahyudi, Zakaria Ahmad, Nurrohman, dan Usman Gumanti Arief.

Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Nasir

KPK menjadwalkan pemeriksaan lima saksi itu di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.

Pada tanggal 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan Mustafa bersama enam orang lainnya sebagai tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada APBD pada tahun anggaran 2018.

Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016—2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2018.

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10—20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016—2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.

Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca juga: Empat anggota DPRD Lampung Tengah divonis 4 tahun penjara

Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait dengan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020