Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengaitkan dirinya dengan PT Asuransi Jiwa WanaArtha (WanaArtha Life).

Menurut Benny, pelaku-pelaku transaksi saham LCGP, kode saham milik PT Eureka Prima Jakarta Tbk, tidak melakukan praktik kepemilikan saham perseroan terbatas itu untuk dan atas nama dirinya​ (nominee agreement).

Dia mengatakan Pemilik PT HI dengan kode saham MYRX itu mengaku tidak memiliki saham WanaArtha Life.

Baca juga: Benny Tjokro klaim dirinya jadi korban konspirasi Jiwasraya

“Hal itu menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk kriminalisasi diri saya,” kata Benny dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10).

Benny pun mempersoalkan tuntutan penjara seumur hidup kepada dirinya. Padahal, dalam fakta persidangan, JPU tidak dapat membuktikan bahwa Benny Tjokro yang mengatur atau mengendalikan investasi Jiwasraya, baik dalam reksadana saham maupun transaksi saham yang ditransaksikan oleh Jiwasraya.

“Saya tidak dapat memahami dan menerima tuntutan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup karena mendasarkan pada Undang-Undang Tipikor dan TPPU, karena yang saya rasakan adalah ketidakadilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Benny.

Baca juga: Benny Tjokro dituntut membayar Rp6,078 triliun terkait Jiwasraya

Dia menyanggah apabila dituding melakukan transaksi yang ilegal berkaitan dengan Jiwasraya, bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.

"Transaksi yang dilakukan adalah sah, menurut hukum," kata Benny.

Ia mengatakan seluruh kewajiban nya juga telah dilunasi baik dari repurchase agreement (RePo) saham maupun surat-surat utang jangka menengah (medium term note / MTN) yang pernah diterbitkan nya. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePo dan MTN tersebut.

“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham grup saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,” kata Benny.

Baca juga: Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020