Bandarlampung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta pemerintah daerah setempat untuk memperketat kembali penerapan protokol kesehatan guna menekan penambahan kasus baru COVID-19.

"Pemerintah daerah di kabupaten ataupun kota harus memperketat kembali pengawasan penerapan protokol kesehatan, sebab telah ada perubahan zona risiko di beberapa daerah," ujar anggota Komisi V, Budhi Condro Wati, saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, pengetatan kembali pengawasan harus dilakukan setelah adanya perubahan zona risiko, dimana Kota Bandarlampung berganti dari zona oranye dengan tingkat penularan risiko sedang menjadi zona merah dengan tingkat penularan COVID-19 risiko tinggi.

Baca juga: Menparekraf imbau pengelola bioskop ketat terapkan protokol kesehatan

"Ini menjadi peringatan bagi kabupaten/kota lain agar sesegera mungkin menekan penularan COVID-19, setelah terjadi perubahan zona risiko," ucapnya.

Menurutnya, peran serta masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan menjadi hal terpenting yang harus dilakukan untuk membantu pemerintah menekan angka COVID-19.

"COVID-19 tidak dapat ditekan tanpa ada partisipasi masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, pada hari ini terdapat penambahan kasus COVID-19 sebanyak 40 kasus, dan 2 kasus kematian akibat COVID-19.

Dari penambahan 40 kasus terkonfirmasi positif terbanyak berasal dari Kota Bandarlampung dengan jumlah 19 kasus, dan selanjutnya 13 kasus dari Kota Metro.

Baca juga: Balai Kota Yogyakarta percontohan protokol kesehatan perkantoran
Baca juga: Satgas COVID-19: Jangan kendor protokol kesehatan jelang libur panjang

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020