Tujuan dari UU ini adalah untuk memberikan manfaat bagi seluruh bangsa Indonesia
Jakarta (ANTARA) - President Director Smartfren Telecom Tbk (FREN) Merza Fachys menilai UU Cipta Kerja sektor pos dan telekomunikasi, akan memberikan perubahan yang berarti bagi sektor telekomunikasi khususnya terkait berbagi spektrum (spectrum sharing) untuk penerapan teknologi baru

"Tujuan dari UU ini adalah untuk memberikan manfaat bagi seluruh bangsa Indonesia. Yang paling diuntungkan adalah operator dominan. Namun, operator lainnya juga diuntungkan. Jadi UU Cipta Kerja ini menguntungkan para pemangku kepentingan telekomunikasi," ujar Merza dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, Telkom Group mendominasi sektor telekomunikasi di Indonesia, dimana Telkom merupakan operator dominan dalam layanan "fixed" sedangkan anak perusahaannya yaitu Telkomsel menguasai pangsa pasar layanan "mobile".

Menurut Merza, spectrum sharing untuk penerapan teknologi baru merupakan suatu keniscayaan, terutama ketika bangsa Indonesia ingin menerapkan 5G. Sebab untuk menerapkan teknologi baru itu dibutuhkan spektrum frekuensi yang sangat besar (minimal 100 MHz).

Merza menceritakan, saat ini di Indonesia sudah tidak ada lagi spektrum frekuensi kosong yang dapat dipergunakan untuk mengimplementasikan layanan 5G. Sehingga ketika Indonesia hendak menerapkan Industri 4.0 dengan menghadirkan layanan 5G, mau tidak mau pelaku usaha harus melakukan kolaborasi spektrum frekuensi.

Dampak bagi perusahaan telekomunikasi menurut Merza, adalah akan terjadinya percepatan penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) itu percaya UU Cipta Kerja akan mampu menyehatkan industri telekomunikasi nasional. Karena dengan spectrum sharing, akan membuat perusahaan telekomunikasi menjadi lebih efisien.

"Oleh sebab itu, spectrum sharing untuk penerapan teknologi baru dibuka di dalam UU Cipta Kerja. Dengan pembagian ini pelaku usaha akan efektif dan efisien dalam menggelar layanan 5G. Sehingga ujung-ujungnya yang mendapatkan manfaat adalah masyarakat dan negara. Masyarakat bisa mendapatkan customer experience yang baik dengan harga yang terjangkau. Sementara negara bisa mendapatkan manfaat berupa pajak dan pendapatan non pajak," kata Merza.

Merza berharap nantinya aturan pelaksananya seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) juga sejalan. Agar seluruh regulasi sejalan, semua aturan pelaksanaan UU harus benar-benar tertulis dengan jelas dan tidak multitafsir, sehingga bisa memberikan kepastian baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

"Mari kita manfaatkan bersama UU Cipta Kerja yang sudah bagus ini untuk kemajuan bersama. Saya sangat berharap dengan dibukanya spectrum sharing jangan sampai ada pelaku usaha yang hanya memanfaatkannya sebagai sarana jual beli spektrum frekuensi. Jika itu sampai terjadi maka bahaya. Di PP dan PM nya harus sangat tegas mengatur larangan jual beli spektrum frekuensi. Mari kita kawal UU Cipta Kerja ini dari RPP hingga RPM," ujar Merza.

Saat ini aturan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja masih sangat umum. Nantinya harus ada aturan yang lebih rinci lagi yang akan dituangkan baik itu di PP maupun PM. Ada beberapa kalimat di dalam UU tersebut yang harus dijelaskan lebih detail baik di PP atau PM.

Merza memberikan contoh dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan fasilitas dan kemudahan membangun infrastruktur telekomunikasi. Selanjutnya di pasal lainnya disebutkan dalam menyediakan infrastruktur pasif telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat mengenakan biaya yang terjangkau.

"Nah, pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan ini seperti apa. Apakah seluruh gorong-gorong dapat dipakai untuk infrastruktur telekomunikasi? Apakah kemudahan itu berarti beberapa izin dihilangkan? Mengenai biaya sewa yang terjangkau, ini menurut siapa terjangkau? Jangan sampai Pemda menetapkan biaya sendiri yang tinggi sehingga membuat layanan telekomunikasi menjadi mahal. Itu yang harus dirinci dan tegas dibahas di PP dan PM. Jika belum jelas maka belum bisa diaplikasikan," kata Merza.

Baca juga: Berbagi infrastruktur telekomunikasi akan untungkan masyarakat
Baca juga: Ombudsman: "Spectrum sharing" di UU Ciptaker akan tingkatkan investasi

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020