Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri mengatakan bahwa DPD RI dilibatkan dalam penyusunan revisi UU Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Hasan Basri saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi UU Minerba menyampaikan bahwa DPD RI terlibat pembahasan revisi UU Minerba dengan DPR RI yang dilakukan sejak Desember 2019 - Mei 2020.

“DPD RI telah dilibatkan dalam penyusunan-penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sesuai dengan prosedur, dan ketentuan peraturan undangan-undangan,” ujarmya saat memberikan keterangan secara virtual mewakili lembaga DPD RI di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Gugatan Pemprov Babel terhadap UU Minerba kandas
Baca juga: Anggota DPR ingin izin perpanjangan pertambangan batubara ditunda
Baca juga: Gugatan Pemprov Babel terhadap UU Minerba kandas


Lebih lanjut, penyusunan pandangan dan pendapat terhadap RUU Minerba dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPR RI No. LG / 04430 / DPR RI / III / 2020 tertanggal 16 Maret 2020 perihal Pembahasan RUU Minerba yang disampaikan kepada Pimpinan DPD RI. Surat tersebut lampiran RUU dari DPR RI dalam bentuk matriks DIM.

Kemudian, pada tanggal 22 April 2020, Pimpinan DPR RI menyampaikan surat No. LG / 05225 / DPR RI / 2020 perihal Undangan Rapat yang ditujukan kepada Pimpinan Komite II DPD RI dengan agenda pembahasan mendengarkan pandangan dan masukan DPD RI atas RUU Minerba.

"Berdasarkan undangan tersebut, Panja Minerba Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite II DPD RI pada tanggal 27 April 2020 melaksanakan rapat secara virtual," kata Hasan Basri.


Senator asal Kalimantan Utara itu menambahkan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan Komite II DPD.

Oleh sebab itu, DPD RI berkesimpulan bahwa dalam penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020, DPD RI telah dilibatkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan-undangan dan telah menyampaikan pandangan di rapat Panja DPR RI dalam tahapan pembahasan RUU Minerba.

Sementara itu uji materi terhadap UU MInerba yang baru tersebut diajukan oleh Hamdan Zoelva, Marwan Batubara, Budi Santoso, Erzaldi Rosman Johan, Tamsil Linrung, Alirman Sori, Ilham Rifky Nurfajar dan M Andrean Saefudin.


Salah satu alasan UU Minerba digugat ke MK karena pembuatan UU tersebut dinilai cacat prosedur.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020