ANTARA - Dari hasil Operasi Yustisi, Pemerintah Kota Ambon telah mengumpulkan denda pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, sejumlah Rp100 juta. Pemkot Ambon berharap ke depan masyarakat akan semakin patuh pada protokol kesehatan, dan semakin sadar pentingnya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Ambon. (Alfian Sanusi/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)