Surabaya (ANTARA) - Pelindo III mengaktifkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada portal anjungan milik perusahaan itu, tujuannya memvalidasi NPWP dan pengecekan pelaporan kewajiban perpajakan dari para pengguna jasa kepelabuhanan dan rekanan, sehingga akan mengamankan penerimaan negara.

"Pelindo III menggunakan fitur validasi NPWP untuk menertibkan pengguna jasa maupun rekanan yang akan melakukan transaksi, karena dapat membantu mengamankan penerimaan negara," kata Direktur Utama Pelindo III, U Saefudin Noer di Surabaya, Senin.

Saefudin, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Surabaya menjelaskan, pengaktifan aplikasi KSWP juga membantu memperbarui data master management dan menertibkan pengguna jasa sedangkan, bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat digunakan untuk penelusuran atas transaksi yang dilaksanakan, sehingga mengamankan uang negara.

Ia mengatakan, pengaktifan KSWP adalah bagian dari Pelindo III melaksanakan amanah dan loyalitas kepada negara, serta mendukung kebijakan dan program strategis yang dicanangkan DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui penerimaan pajak bagi negara.

"Pengaktifan ini kami lakukan setelah adanya penandatanganan nota kesepahaman integrasi data perpajakan dengan DJP pada 17 Juli 2020 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, yang kemudian dilanjutkan dengan pengaktifan aplikasi tersebut," katanya.

Ia mengatakan, dalam prosesnya apabila ditemukan NPWP yang tidak valid maka akan dilakukan blokir sehingga tidak dapat dilakukan transaksi dan diarahkan untuk melakukan perbaikan melalui notifikasi yang disambungkan dengan website DJP.

"Selain aplikasi KSWP, Pelindo III juga membuat aplikasi pemetaan Chart of Account (CoA) yaitu sistem pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host to Host (H2H) melalui web dengan alamat h2hpajak.pelindo.co.id serta dapat diakses oleh KPP Wajib Pajak Besar," katanya.

Pemetaan CoA ini berfungsi untuk mengurangi cost of compliance seperti mendapatkan pelayanan atau pengujian lebih cepat pada saat pemeriksaan pajak ataupun pemenuhan hak, cost time maupun cost material dapat ditekan sehingga lebih efektif dan efisien.

Saefudin menjelaskan, kolaborasi Pelindo III dan DJP merupakan bagian dari AKHLAK yang merupakan program BUMN untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak.

"Pelindo III sebagai BUMN dan tentunya sebagai Wajib Pajak telah berkontribusi ke pemerintah sebesar Rp2,7 trilun pada tahun 2019, dan berharap pada tahun ini bisa diusulkan ke DJP dan mendapatkan advance compliance agreement (ACA) sebagai BUMN yang pertama," katanya.







Baca juga: Bea Cukai Perak luncurkan sistem penyederhanaan pemeriksaan barang

Baca juga: Pelindo III gandeng Ditjen Pajak tingkatkan akurasi data perpajakan

Baca juga: Pelindo III targetkan terminal multipurpose dukung wisata Labuan Bajo


Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020