Tim JPU (jaksa penuntut umum) melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya dari unsur swasta Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Hari ini, Rabu, Tim JPU (jaksa penuntut umum) melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan penahanan terhadap keduanya selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Berikutnya, JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Sebelumnya, selama proses penyidikan terhadap keduanya telah diperiksa sebanyak 167 saksi oleh penyidik KPK.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Baca juga: Dua saksi dicecar aliran dana hasil perkebunan sawit kasus Nurhadi


Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
 
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi, seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK panggil tiga saksi penyidikan kasus suap-gratifikasi Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020