Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) secara resmi mengumumkan syarat bagi individu yang berminat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PP PBSI masa bakti 2020-2024.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Selasa, Ketua Tim Penjaringan Munas PBSI 2020-2024 Edi Sukarno memaparkan syarat antara lain:

1.Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI
2.Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.
3.Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.
4.Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

"Semua berkas tersebut diserahkan tanggal 22 Oktober, bersama formulir pendaftaran dan KTP sebagai bukti calon adalah warga negara Indonesia," kata Edi menjelaskan.

Baca juga: PP PBSI cari ketua umum baru dalam munas bulan November

Selain itu, dalam proses pencalonan Ketum PP PBSI tidak dikenakan batasan usia, ujarnya menambahkan.

Tahapan-tahapan proses seleksi calon ketua umum adalah sebagai berikut:

a.1-16 Oktober 2020 - Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media
b. 17-21 Oktober 2020 - Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum
c. 22-26 Oktober 2020 - Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.
d. 27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.
e. 31 Oktober- 4 November 2020 - Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).

Baca juga: Sekjen PBSI: Caketum harus kantongi 10 dukungan pengprov
Baca juga: Ketum baru PBSI dituntut atasi ketimpangan pembinaan di daerah


"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," Edi menyebutkan.

Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada tanggal 8 Oktober, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara kedua pengprov tersebut masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan.

Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI.

Baca juga: Legenda Bulu tangkis Indonesia Pinang Moeldoko Jadi Ketum PBSI
Baca juga: Dukungan untuk Moeldoko Jadi Ketum PBSI Terus Mengalir
Baca juga: Moeldoko diharapkan mampu perbaiki komunikasi antara PBSI dan klub

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2020