Sidang dakwaan kasus dokumen perjalanan palsu Djoko Tjandra

  • Selasa, 13 Oktober 2020 14:27 WIB

Terdakwa kasus pembuatan dokumen perjalanan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditampilkan di layar saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara virtual di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Layar menampilkan terdakwa kasus pembuatan dokumen perjalanan palsu Djoko Tjandra saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara virtual di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Djoko Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memalsukan surat jalan yang dibantu oleh Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad memimpin sidang kasus pembuatan dokumen perjalanan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Djoko Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memalsukan surat jalan yang dibantu oleh Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Penasehat hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) dan Soesilo Aribowo (kiri) menghadiri sidang kasus pembuatan dokumen perjalanan palsu di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Djoko Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memalsukan surat jalan yang dibantu oleh Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Suasana sidang pembacaan dakwaan secara virtual kasus pembuatan dokumen perjalanan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Djoko Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memalsukan surat jalan yang dibantu oleh Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Layar menampilkan terdakwa kasus pembuatan dokumen perjalanan palsu Djoko Tjandra saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara virtual di PN Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Djoko Tjandra didakwa Jaksa Penuntut Umum telah memalsukan surat jalan yang dibantu oleh Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait