Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di DKI Jakarta, Selasa.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW08, Sumur Batu, Kecamatam Kemayoran, Jakarta Pusat.

2. Di Pulogadung Trade Center (PTC) Jalan Raya Bekasi KM 21, RW03, Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

3. LTC Glodok Jakan Hayam Wuruk Nomor 127, RW06, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

4. Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

5. Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW 01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Jakarta pada Minggu tetap tersedia di dua lokasi
Baca juga: Layanan SIM Keliling ada di lima lokasi pada Jumat ini


Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020