Ke depan, kami harapkan ini akan terus bertambah
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) barang atau jasa dari perusahaan subyek pajak luar negeri (SPLN) telah mencapai Rp97 miliar.

"Enam pemungut pajak yang kita tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN pada September ini. Sudah kita terima setorannya sekitar Rp97 miliar," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Baca juga: DJP tetapkan delapan perusahaan tambahan pungut pajak digital

Suryo menyebutkan keenam perusahaan SPLN tersebut adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB yang telah ditunjuk pada tahap pertama.

Meski telah terkumpul sebesar Rp97 miliar dari enam perusahaan, Suryo tetap berharap bahwa jumlah perusahaan SPLN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat terus bertambah dalam rangka memaksimalkan penerimaan negara.

Ia melanjutkan pihaknya telah menunjuk 30 perusahaan lainnya pada tahap kedua yaitu Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, dan Amazon.com Services LLC.

Kemudian juga Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.

Sementara untuk tahap ketiga, perusahaan yang ditunjuk meliputi LinkedIn Singapore Pte  Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd.

Selanjutnya juga Skype Communications SARL,Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Suryo menambahkan, untuk tahap keempat DJP turut menunjuk delapan perusahaan SPLN sebagai pemungut PPN yaitu Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte  Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc.

"Ini yang kami lakukan untuk memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Ke depan kami harapkan ini akan terus bertambah," tegasnya.

Baca juga: DJP paparkan empat tujuan klaster perpajakan dalam UU Ciptaker
Baca juga: Wamenkeu paparkan dua dimensi reformasi perpajakan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020