Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyurati Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasi buruh dan mahasiswa mengenai persoalan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Hari ini juga saya kirim suratnya ke Presiden melalui Mendagri," kata Khofifah dalam siaran pers pemerintah yang diterima ANTARA di Surabaya, Jumat.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan aspirasi serikat buruh dan pekerja untuk mengajukan permohonan penangguhan pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, yang pengesahannya telah mendapat persetujuan dari DPR.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan memfasilitasi perwakilan buruh berangkat ke Jakarta guna beraudiensi dan berdialog langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Mereka minta untuk beraudiensi dan dialog dengan Pak Menkopolhukam. Kami akan fasilitasi transportasi mereka ke Jakarta dan telah mengomunikasikan ke Pak Mahfud untuk menerima perwakilan buruh asal Jatim awal minggu depan. Alhamdulillah sudah terjadwal," kata Gubernur.

Pada Kamis (8/10) unjuk rasa untuk memrotes pengesahan UU Cipta Kerja terjadi di beberapa titik di Surabaya, termasuk di depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, dan depan Gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura.

Aksi tersebut diwarnai bentrok massa dengan aparat, perusakan barikade kawat berduri, perobohan gerbang Gedung Negara Grahadi, dan perusakan fasilitas umum lain. Pos polisi dan mobil polisi pun tak luput dari amuk massa.

Gubernur Jawa Timur kemudian menerima perwakilan buruh dan melakukan dialog dengan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ) Ahmad Fauzi, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli, serta Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Achmad Soim.

Baca juga:
4.263 personel amankan demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Surabaya
Polisi amankan 634 perusuh dalam demonstrasi di Surabaya dan Malang

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020