Sekayu (ANTARA) - Kasus positif terinfeksi COVID-19 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada pekan ini bertambah sebanyak 13 orang sehingga pemerintah setempat menilai perlu dilakukan pengetatan dalam penerapan protokol kesehatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Muba Seftiani Peratita di Sekayu, Kamis, mengatakan walau terdapat empat kasus sembuh tapi terdapat 13 kasus positif COVID-19.

"Ada empat kasus sembuh sehingga total kasus sembuh tercatat ada 163 kasus, dan bertambah 13 kasus positif hingga total pasien dirawat saat ini menjadi 112 orang," kata dia.

Sefti merinci, penambahan 13 kasus positif yakni diantaranya kasus 274 perempuan usia 4 tahun Desa Srimulyo, kasus 275 perempuan 15 tahun Desa Srimulyo, kasus 276 perempuan 11 tahun Desa Srimulyo, kasus 277 perempuan 7 tahun Desa Srimulyo, kasus 278 laki-laki 73 tahun Desa Kertayu, kasus 279 perempuan 51 tahun Desa Bandar Jaya, kasus 280 perempuan 62 tahun Desa Panca Tunggal.

Kemudian, kasus 281 perempuan 27 tahun Kayuara, kasus 282 laki-laki 39 tahun Desa Sumber Rezeki, kasus 283 laki-laki 23 tahun Kayuara, kasus 284 laki-laki 8 tahun Serasan Jaya, kasus 285 perempuan 33 tahun Kayuara, dan kasus 286 perempuan 29 tahun Serasan Jaya.

Sefti mencatat hingga 7 Oktober 2020 ada sebanyak 286 kasus terkonfirmasi di Muba, yang mana 163 kasus sembuh, 11 meninggal dunia dan 112 orang masih dirawat.

Baca juga: Warga Banyuasin Sumsel meninggal sebelum dinyatakan positif COVID-19

Baca juga: Banyuasin ikuti jejak Palembang jadi zona merah COVID-19


Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 7 Oktober 2020 tercatat ada sebanyak 408 ODP sebanyak enam orang selesai pemantauan masih dipantau 402 orang, 874 kontak erat 663 kontak selesai pemantauan 211 kontak erat yang masih dipantau, 165 PDP 13 proses pengawasan 132 selesai pengawasan.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah masa kenormalan baru ini.

“Tetaplah disiplin 3 M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak minimal satu meter dalam beraktivitas,” kata dia.

Ia mengatakan pada masa adaptasi kebiasaan baru ini harus diikuti dengan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Mulai sekarang kami tegaskan kembali melarang kerumunan, acara resepsi pernikahan ditunda dulu walaupun maklumat Kapolri sudah dicabut agar kasus ini tidak semakin bertambah," kata dia.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai terapkan sanksi bagi pelanggar Perbup No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19.

Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19 di daerah. Sanksi yang diberikan secara bertahap, mulai dari sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp20.000 per orang.

Selain itu, ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp20.000-Rp500.000.

Kabupaten ini juga memperketat pengawasan di daerah perbatasan dengan provinsi Jambi dengan mendirikan Posko Operasional Yustisi di Kecamatan Bayung Lencir.

Baca juga: Musi Banyuasin salurkan bantuan bahan pangan Kemenparekraf

Baca juga: Musi Banyuasin aktifkan posko perbatasan antisipasi COVID-19
 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020