Pati (ANTARA) - Pelaku usaha di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, belum seluruhnya mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19), menyusul masih ditemukan pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Dalam inspeksi mendadak yang kami gelar bersama Forkompinda memang masih ditemukan pelanggaran, seperti pemilik angkringan yang membiarkan pelanggannya tidak memakai masker dan buka melebihi jam 22.00 WIB," kata Bupati Pati Haryanto di Pati, Rabu.

Ia mengungkapkan sidak yang digelar bersama Wakil Bupati Pati Saiful Arifin, Sekda Pati dan Forkompinda Pati pada Selasa (29/9) malam memang menemukan masih adanya pelanggaran protokol kesehatan, baik pelaku usaha maupun masyarakat.

Baca juga: Tertular COVID-19, guru SD di Pati meninggal dunia

Ia menjelaskan, monitoring yang dilakukan, mulai dari Kecamatan Gabus, Kecamatan Winong, Kecamatan Jakenan hingga Kecamatan Juwana itu bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Ketika ditemukan pelanggaran, kata dia, tentunya akan diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan karena tujuannya untuk kepentingan bersama agar wabah corona bisa segera berakhir.

"Mengingat masih dalam rangka pembinaan, sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya," katanya.

Selain memotret kepatuhan masyarakat, kegiatan tersebut juga untuk menyosialisasikan Perbub nomor 66/2020 Tentang Perubahan Atas Perbub nomor 49/2020 Tentang Pedoman Menunju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Kabupaten Pati.

Baca juga: Cegah penularan COVID-19, santri ponpes di Pati-Jateng dipulangkan

Padahal, kata dia, di dalam aturan tersebut sanksinya semakin ditingkatkan dari semua hanya sanksi kerja sosial, kemudian meningkat ada sanksi administrasi atau denda.

"Untuk sementara, warga yang melanggar diberikan pembinaan dan kami juga membagikan masker kepada warga yang memang belum memiliki masker," ujarnya.

Berdasarkan laman https://covid19.go.id, terlihat Kabupaten Pati masih berstatus zona merah.

Sementara total kasus COVID-19 hingga 30 September 2020 sebanyak 971 kasus dan meninggal 40 orang. 

Baca juga: Enam camat di Pati terkonfirmasi positif COVID-19
Baca juga: Pati beri sanksi menyapu dan pungut sampah bagi warga tak bermasker
     

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020