Jakarta (ANTARA) - Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak diterima Mahkamah Konstitusi.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa, yang disiarkan secara daring, mengatakan sejumlah pasal yang dimohonkan untuk diuji tidak terdapat dalam undang-undang yang dimaksud dan pemohon tidak menguraikan isi pasal yang dimaksud.

Baca juga: Pemprov Babel ajukan pengujian UU Minerba ke MK

"Para pemohon mencantumkan frasa 'pasal-pasal yang lainnya sepanjang dimaknai menghapus/mengubah kewenangan pemerintah daerah provinsi' tanpa menguraikan lebih lanjut pasal berapa yang dimaksud oleh para pemohon," tutur Arief Hidayat.

Terkait pemohon yang meminta MK mengembalikan UU Minerba seperti sebelum direvisi, ia mengatakan permohonan yang jelas dan berimplikasi kepada terjadinya kekosongan hukum yang akan dipertimbangkan.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur," ujar Arief Hidayat.

Baca juga: Gubernur Babel gugat Undang-Undang Minerba

Permohonan yang diajukan diwakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung itu tidak menyebutkan pasal-pasal yang dinilai menyebabkan kerugian konstitusional akibat berlakukan UU Minerba baru, melainkan hanya mempermasalahkan pasal-pasal yang hilang setelah adanya revisi.

Pasal-pasal yang hilang didalilkan menyebabkan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan energi dan sumber daya alam menjadi hilang. Hilangnya otonomi daerah dalam pengelolaan minerba dikhawatirkan pemohon akan memicu konflik antara masyarakat daerah dan pemerintah pusat.

Baca juga: Pengamat soroti potensi dominasi perusahaan tambang terhadap SDA

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020