Seluruh DIM dalam RUU Cipta Kerja sudah disepakati semua pihak di tingkat panja pada tanggal 28 September 2020.
Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menyelesaikan pembahasan tingkat II terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) salah satu RUU Omnibus Law tersebut, Senin pukul 17.58 WIB.

Menurut penuturan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, seluruh DIM selesai dibahas dalam 55 kali gelaran rapat panja atau hampir sekitar 5 bulan pembahasan sejak pertama kali dibentuk pada bulan April 2020.

"Sebanyak 55 kali bersidang di tingkat Panja," ujar Supratman saat Rapat Panja RUU Cipta Kerja yang disaksikan secara daring di Jakarta, Senin.

Baca juga: Azis: Baleg ajukan rapat di luar DPR karena masalah listrik parlemen

Terkait dengan lokasi rapat, menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baedowi, sebetulnya rapat berlangsung di luar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Awiek, sapaan Achmad Baedowi, mengatakan bahwa Panja RUU Cipta Kerja terpaksa menggelar rapat di luar Senayan karena mendapat surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI bahwa di Gedung DPR RI sedang ada perbaikan instalasi listrik.

Belum diketahui apakah alasan tersebut benar. Namun, anggota DPD RI yang tergabung dalam Panja RUU Cipta Kerja Habib Ali Alwi membenarkan rapat berlangsung di luar Gedung DPR RI.

Ia mengatakan bahwa rapat panja berlangsung di suatu lokasi di daerah pemilihannya, Provinsi Banten.

"Saya terima kasih, tempat kami ini dengan Pak Ali Taher (anggota Panja RUU Cipta Kerja Fraksi Partai Amanat Nasional) dipakai sebagai tempat untuk acara rapat yang sangat luar biasa ini," kata Habib Ali dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja tersebut.

Rapat Panja Tingkat II yang ke-55 kali itu dihadiri Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasaruddin.

Baca juga: DPR sebut poin klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja telah disetujui

Mereka mewakili para menteri yang diutus oleh Pemerintah untuk membahas RUU Omnibus Law tersebut.

Ketua Baleg DPR RI bersyukur bahwa seluruh DIM dalam RUU Cipta Kerja sudah disepakati semua pihak di tingkat panja (pembahasan tingkat II) pada tanggal 28 September 2020.

Supratman merasa senang sebab tanggal kesepakatan itu dibuat tepat pada hari ulang tahun politikus Gerindra tersebut.

Kendati demikian, Supratman mengaku tak merencanakan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja selesai tepat pada waktu ulang tahunnya.

"Kebetulan hari ini bertepatan dengan hari ulang tahun saya, dan untuk pertama kalinya dalam sejarah hidup saya, bisa dirayakan dengan kawan-kawan semua," kata Supratman disambut tepuk tangan seluruh anggota Panja RUU Cipta Kerja.

Setelahpembahasan tingkat II itu selesai, kata dia, mulai besok draf RUU Cipta Kerja sudah bisa dibahas di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya.

Setelah rapat Timus/Timsin selesai, hasil pembahasan RUU Cipta Kerja itu akan dibawa lagi ke Panja RUU Cipta Kerja untuk diputuskan apakah dapat disetujui atau tidak.

Baca juga: RUU Cipta Kerja hapus upah minimum sektoral dari kebijakan pengupahan

Rapat panja nanti diharapkan dapat dihadiri oleh nama-nama menteri yang disertakan dalam Surat Presiden RI Joko Widodo yang diterima pimpinan DPR.

"Nantinya akan dihadiri oleh para menteri yang disertakan Pak Presiden dalam suratnya yang diterima pimpinan DPR," ujar Supratman.

Apabila semua pihak dapat menyetujui, lanjut dia, draf RUU Omnibus Law tersebut bisa dibawa ke dalam rapat paripurna.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020