Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Firdaus Dewilmar meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Takalar maupun Pemerintah Provinsi Sulsel untuk membentuk tim terpadu dalam menyelesaikan permasalahan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

"Sebagai langkah awal, bentuk tim terpadu dan lakukan penataan aset PTPN yang ada di dua kabupaten yakni Gowa dan Takalar," ujar Firdaus Dewilmar di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan pembentukan tim terpadu baik dari unsur pemerintah kabupaten, provinsi maupun pihak PTPN dimaksudkan agar polemik yang sudah berlangsung sejak lama bisa diselesaikan dengan baik.

Baca juga: Tim WCD bersama DPLH Sulsel dorong kesadaran jaga lingkungan

Hal yang akan dilakukan dengan terbentuknya tim terpadu yakni melakukan penataan aset PTPN yang ada di Kabupaten Gowa dan Takalar dengan melakukan pengukuran ulang.

"Itu nanti 'output'-nya adalah bermuara pada penataan dan revitalisasi aset yaitu dengan segera mengeluarkan kepemilikan aset bersama pemerintah. Kalau penataan aset ini selesai segera diisi dengan penataan tata ruang," katanya.

Dalam rapat teknis yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Bambang Priono dan perwakilan Kodam XIV Hasanuddin itu, Firdaus berharap pengukuran lahan bisa dituntaskan secepatnya.

"Kita selesaikan dulu pengukurannya. Satu saja jalan keluar, kita selesaikan pengukuran tanah PTPN ini dibantu bapak Bupati, Gubernur, dan Panglima," katanya.

Baca juga: Sulawesi Selatan perlu 1.000 polisi hutan jaga kawasan dari pembalakan

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam rapat itu mengatakan persoalan lahan PTPN XIV khususnya yang berlokasi di Kecamatan Pattallassang ini bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Kalau misalnya memang ada cara dan sesuai dengan ketentuan dan tidak bermasalah di kemudian hari, kami siap saja. Itu juga menjadi kepentingan Pemerintah Kabupaten Gowa agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari sehingga adanya kepastian hak yang dimiliki oleh masyarakat Gowa dan juga PTPN," ujar Adnan.

Apalagi, menurut dia, lahan tersebut masuk dalam kawasan strategis program Pemprov Sulsel yakni pengembangan kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Maminasata) dan juga rencana lama Pemkab Gowa dengan menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat pemerintahan.

"Ini berdasarkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar bahwa lokasi tersebut bukan lagi lahan perkebunan tetapi sudah masuk lahan perkotaan," kata Adnan.

Baca juga: Gubernur: Geopark Maros Pangkep penuhi standar destinasi wisata UNESCO

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur PTPN Ryanto yang juga mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan lahan PTPN baik yang ada di Kabupaten Gowa maupun Kabupaten Takalar.

"Kami di PTPN mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun demikian harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020