ANTARA - Kementerian Perhubungan menyatakan komitmennya untuk mengutamakan keselamatan pesepeda melalui Permenhub nomor 59 tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di jalan. Meski demikian pihaknya terbuka terhadap aspirasi mengenai ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut jika ada yang perlu direvisi.(Adimas Raditya/Satrio Giri/Sizuka)